Meterai Rp10.000 Nama jelas & stempel perusahaan
Berikut adalah contoh draf dalam bahasa Indonesia.
Perjanjian ini berlaku selama terhitung sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang secara otomatis jika Para Pihak tidak menyatakan penghentian secara tertulis 30 hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasal 6 KOMITMEN EKSKLUSIFITAS (Opsional)
Para Pihak dibebaskan dari kewajiban memenuhi isi perjanjian ini apabila terjadi force majeure (bencana alam, perang, kebakaran, pemogokan umum, perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan di sektor batubara) yang dibuktikan dengan pemberitahuan tertulis. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri setempat di domisili PIHAK PERTAMA. LAIN-LAIN
(Penerima Fee)
Selama masa perjanjian, PIHAK KEDUA diberikan hak eksklusif untuk memperkenalkan calon pembeli yang telah diverifikasi. Namun demikian, PIHAK PERTAMA tetap berhak menolak calon pembeli tanpa alasan yang wajib dijelaskan. FORCE MAJEURE
Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara -
Meterai Rp10.000 Nama jelas & stempel perusahaan
Berikut adalah contoh draf dalam bahasa Indonesia. surat perjanjian komitmen fee batubara
Perjanjian ini berlaku selama terhitung sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang secara otomatis jika Para Pihak tidak menyatakan penghentian secara tertulis 30 hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasal 6 KOMITMEN EKSKLUSIFITAS (Opsional) Meterai Rp10
Para Pihak dibebaskan dari kewajiban memenuhi isi perjanjian ini apabila terjadi force majeure (bencana alam, perang, kebakaran, pemogokan umum, perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan di sektor batubara) yang dibuktikan dengan pemberitahuan tertulis. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Namun demikian, PIHAK PERTAMA tetap berhak menolak calon
Jika terjadi perselisihan, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri setempat di domisili PIHAK PERTAMA. LAIN-LAIN
(Penerima Fee)
Selama masa perjanjian, PIHAK KEDUA diberikan hak eksklusif untuk memperkenalkan calon pembeli yang telah diverifikasi. Namun demikian, PIHAK PERTAMA tetap berhak menolak calon pembeli tanpa alasan yang wajib dijelaskan. FORCE MAJEURE